Sekilas Sejarah
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, menetapkan bahwa pemerintah, instansi pemerintah, dan institusi lainnya perlu membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi. Oleh karena itu, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA RI) sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu membangun dan mengembangkan sistem jaringan dokumentasi hukum sehingga produk hukum berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis dan rancangan peraturan perundang-undangan dapat tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan yang terpadu dan terintegrasi.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BAKAMLA RI dimaksudkan untuk dapat mempermudah pencarian dan penelusuran Peraturan Kepala BAKAMLA RI dan produk hukum BAKAMLA RI lainnya, sebagai media pemberian informasi hukum serta pembinaan hukum khususnya di lingkungan BAKAMLA RI.